Lastest Articles

Senin, 16 November 2020

Sang Penanti

0 komentar







 








Sang penanti ini temanya

Gores pena untuk seorang wanita

Dia lucu. Menawan dimata

Selalu tertawa...

more.

Selasa, 20 November 2018

Masjid Nabawi

0 komentar
Hikmah dibalik indahnya masjid Nabawi bukanlah sesuatu yang asing di telinga umat muslim. Derai air mata kebahagiaan tumpah setibanya Rasulullah   di Yastrib membuat seluruh umat muslim sangat terharu pada waktu itu. Dibalik kebahagiaan tersebut tindakan pertama yang di lakukan rasulullah sesampainya di yastrib yang sekarang telah berubah nama menjadi Madinah adalah membangun masjid yang diberi nama masjid Nabawi. Masjid Nabawi sejak itu tidak hanya sebagai tempat Shalat semata, melainkan juga sebagai pusat kegiatan pendidikan, musyawarah serta pertemuan. Dengan demikian masjid Nabawi juga berfungsi sebagai kegiatan politik dan sosial sejak saat itu. Tidak hanya masjd Nabawi beberapa masjid lainya juga demikian.

Masjid Nabawi sesuatu beberapa keistimewaan dibanding masjid lainya, walau demikian setiap masjid juga tetap bermakna bagi umat Islam, Berikut beberapa dalil yang menjelaskan keutamaan Masjid Nabawi
1.        Dari ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أنا خاتم الأنبياء ، ومسجدي خاتم المساجد ، وأحق المساجد أن يزار وتركب إليه الرواحل
Artinya :“Aku adalah penutup para Nabi, masjidku adalah masjid penutup para nabi dan yang paling pantas untuk diziarahi dan bersengaja bersafar untuk beribadah ke sana.” (HR. Al Bazzar.)
2.        Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى هَذَا خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ
Artinya: “Shalat di masjidku ini lebih baik dari seribu shalat di masjid lainnya selain Masjidil Haram.” (HR. Bukhari no. 1190 dan Muslim no. 1394).

Diantara hal yang menarik mengenai masjid Nabawi yaitu tempat pertama yang dialiri listri di Jazirah Arab tepat nya menyala sekitar tahun 1909.[1] Masjid Nabawi juga mengalami perkembangan yang besar diantaranya ukuran fisik yang semakin meluas yang pada saat dibangun Nabi hanya sekitar 50 x 50 meter sekarang telah menjadi 100 Ribu m2. Dimasjid ini juga tempat makam rasululah. Hal yang sangat unik pada masjid ini ialah mempunyai tiga mihrab atau tempat imam memimpin shalat jamaah. Satu mihrab yang kini digunakan sang imam pemimpin salat berjamaah. Mihrab lainnya adalah Suleymaniye yang dibangun atas perintah Sultan Suleyman untuk imam Hanafi memimpin solat. Sedangkan satu lagi adalah mihrab untuk imam Maliki yang dulunya sering ditempati Rasulullah untuk memimpin salat.
Demikianlah sedikit gambaran mengenai masjid Nabawi yang dibangun sekitar 1400 tahun yang lalu yaitu pada saat tibanya Nabi Muhammad Shalallahu’alaihi wa sallam. Masjid yang penuh keistimewaan dan di banggakan umat muslim yang mana sekarang telah mengalami perkembangan yang pesat. Semoga artikel ini bermanfaat bagi siapa saja yang membaca.






[1] https://travel.detik.com/travel-news/d-3229596/11-hal-tentang-masjid-nabawi-yang-mungkin-kamu-belum-tahu
more.

Senin, 12 November 2018

Hasil Hitungan Zakat

0 komentar
KELUARGA PAK GURU BAHRUDDIN
Sumber Penghasilan
Perhari
Perbulan
Pertahun
Total Pertahun
Operasional
Tokoh Barokah
Rp. 200.000
Rp. 6.000.000
Rp. 72.000.000
72.000.000

7 Kontrakan


Rp. 5.000.000
35.000.000

8 Kosan

Rp. 400.000
Rp. 4.800.000
38.400.000
6.600.000
Total



151.000.000
6.600.000







Harga Emas                        = Rp. 450.000/gram
1 Nisab                                = 450.000 x 85 gram
                                               = 38.250.000
Penghasilan Total adalah Rp. 151.000.000 – 6.600.000 = Rp. 144.400.000
Jadi zakat yang harus dikeluarkan adalah 144.400.000 x 2,5% = 3.610.000

more.

Minggu, 28 Oktober 2018

Resiko Meninggalkan Tawaf Wada'

1 komentar





Karya : Ridho Revo Aranda, Siti
              Murni dan Mahdiyah


Assalammualaikum warrahmatullah wa barakatuh.
Tawaf Wada yang memiliki nama lain tawaf perpisahan merupakan suatu ibadah yang dilaksanakan sebagai pernyataan perpisahan dan penghormatan kepada Baitullah dan Masjidil Haram. Tawaf ini cukup dikerjakan dengan berjalan biasa. Selain disebut sebagai thawaf perpisahan thawaf wada juga disebut  Tawaf Shadar yang artinya Thawaf kembali karena setelah itu jama’ah akan meninggalkan Mekah untuk ketempat masing-masing.[1]
Pendapat pertama ada yang mengatakan Thawaf Wada wajib bagi yang Haji maupun Umra. Adapun pendapat lain mengenai Thawaf wada’ adalah thawaf yang wajib dilaksanakan bagi jamaah haji sunnah untuk jamaah umroh. Berikut salah satu dalil yang menjelaskan akan hal tersebut.
أُمِرَ النَّاسُ أَنْ يَكُونَ آخِرُ عَهْدِهِمْ بِالْبَيْتِ ، إِلاَّ أَنَّهُ خُفِّفَ عَنِ الْحَائِضِ
more.

Sabtu, 27 Oktober 2018

Anak Rantau

1 komentar

Kesepian, kesendirian dan kerinduan adalah hal yang akrab dirasakan oleh kami anak rantau. Saat jauh dari orang tua, kami menyimpan permasalahan dan kerinduan kami sendiri tanpa harus bicara langsung pada mereka. Namun tidak pernah kami bagi keluh kesah yang terlalu berat itu.
Bila jauh dari orang tua, kami lebih memilih menceritakan hal yang baik-baik saja. Sebab kami tidak mau permasalahan mereka di tanah rantau semakin membebani pikiran mereka.
Ibu, walaupun kita berjauhan. Aku berjanji sekuat tenaga akan membahagiakanmu. Doa di setiap sujudmu selalu menyertai setiap langkahku menuju kesuksesan itu.
Sejujurnya kesedihan terberat yang ada di hati anak rantau adalah jauh dari ibunya. Namun di lubuk hatinya pula, anak rantau percaya bahwa orang yang akan dia bahagiakan selain ayah adalah ibunya. Selain ibu yang melahirkan, ibu juga punya frekuensi batin yang kuat dengan anaknya. Ibu bisa merasakan apa yang kami rasakan.
Kesendirian dan kesepian adalah hal yang setiap hari ku temui. Apakah aku sedih? Iya, tapi ini bagian dari sebuah perjuangan. Aku memang merindukan tanah kelahiranku, tapi kerinduan ini akan ku ganti dengan kesuksesanku nanti.
Dalam diam dan kesepian, kami para perantau punya mimpi yang sangat besar. Tentu ada pengorbanan yang akan dilakukan, salah satunya menahan rindu pada tanah kelahiran. Dan kerinduan ini akan terbayar lunas saat pulang dan mengembangkan tanah kelahiran sendiri. Tunggu saat itu tiba.
Hidup hemat adalah bagian dari proses perjuangan. Aku yakin, tidak ada proses yang mengkhianati hasil.


more.

Selasa, 23 Oktober 2018

Perbedaan Ukuran Nisab Emas

1 komentar


Assalamualaikum, ada yang pernah bertanya nggak darimana penetapan nisab emas 85 gram ketika akan melaksanakan zakat mal? Apakah nisab perak juga sama? Lalu bagaimana cara menghitungnya?  Kali ini kami (Mita Khairani, ZakiahRidho Revo Aranda) akan berbagi asal muasal penetapan nisab emas yang saat ini ditetapkan 85 gram, nisab perak, dan bagaimana perhitungannya? Berikut penjelasannya.
Emas merupakan salah satu logam mulia. Nilai tukar emas di berbagai negarapun relatif stabil. Lumrah jika emas  menjadi tolak ukur nisab zakat mal seperti nisab emas dan nisab perniagaan. 
Berikut hadits mengenai hal tersebut. Dari Ali r.a ia berkata :Rasulullah Saw bersabda : Apabila kamu punya 200 dirham(perak) dan telah lewat satu tahun,(maka wajib dikelurkan zakatnya) dari padanya 5 dirham ;hingga tidak ada sesuatu kewajiban zakat bagimu pada sesuatu (emas) sehingga kamu mempunyai 20 dinar dan telah lewat satu tahun,maka zakatnya 0,5 dinar. Dan pada yang lebih zakatnya menurut perhitungannya.dan pada harta-harta ( emas dan perak) tidak ada hak zakat,kecuali apabila sudah lewat satu tahun.” (HR Abu dawud)[1]
20 dinar (mitsqal)= 12,5 pound sterling (96 g)
Begitulah kira kira perhitunganny. Pada penjelasan lain juga dijelaskan bahwa Nisab untuk zakat emas dan perak adalah 40 dirham untuk perak dan 20 dinar untuk emas. Dalam hadis muttafak ‘alaih “tidak ada pada selain 5 awqiyah sedekah (zakat)”, sebagaimana Imam Nawawi berkata: Lima awqiyah sama dengan 200 dirham. sementara zakatnya adalah 2 ½ %.[2]
Kami tekankan kembali bahwa Emas merupakan salah satu logam mulia. Nilai tukar emas di berbagai negarapun relatif stabil. Lumrah jika emas  menjadi tolak ukur nisab zakat mal seperti nisab emas dan nisab perniagaan.
Mayoritas ulama sepakat bahwa nisab awal emas dan perak, baik yang masih berupa lempengan maupun yang sudah ditempa, yang masih polos maupun yang sudah diukir adalah 20 dinar (89 gram) untuk emas dan 200 dirham (622 gram) untuk perak. Oleh sebab itu, jika jumlahnya sudah mencapai batas tersebut dan telah melewati haul, maka zakatnya adalah 2,5%. Al-Hasan al-Bashri berpendapat bahwa tidak dikenakan pada emas kecuali jumlahnya telah mencapai 40 mitsqal, (177,6 gram) dan zakat yang dikeluarkan adalah 1 mitsqal (4,44 gram).
Empat imam madzab berbeda pendapat tentang kelebihan emas dan perak dari nisabnya. Maliki, Syafi-I dan Hanbali: wajib dizakati pada kelebihannya, yaitu menurut perhitungannya. HanafI: tidak ada zakat atas emas yang lebih dari 200 dirham dan atas emas yang lebih dari 20 dinar sehingga kelebihannya cukup 40 dirham (124,4 gram) dan 4 dinar (17,76 gram). Pada 40 dirham zakatnya 1 dirham (3,11 gram). Demikian seterusnya, setiap kelebihan 40 dirham zakatnya 1 dirham dan pada 4 dinar zakatnya 2 qirath, (8.8864 gram) dan seterusnya.
Bolehkah mencampurkan emas dan perak untuk mencapai satu nisab?  Hanafi, Maliki, dan Hanbali dalam salah satu riwayatnya berpendapat: sebaiknya dicampurkan. Syafi-I dan Hanbali dalam riwayat lainnya: tidak boleh dicampurkan.[3]
Tabel Nishab Emas
(20 dinar/20 mitsqal)[4]

No
Hasil konvensi
Menurut versi
1.
77,50 gram
Madhab Syafi’i, Maliki dan Hanbali
2.
107,75 gram
Madhab Hanafi
3.
85 gram
DR. Wahbah Zuhaily
4.
90,5 gram
Ali Mubarak
5.
84,62 gram
Qasim an-Nuri
6.
72 gram
Abdul Aziz Uyun
7.
80 gram
Majid al-Hamawi

Sulaiman Rasjid mengungkapkan timbangan dirham dengan gram diambil dari ukuran timbangan yang dipakai di sekolah-sekolah mesir.[5]
Penjelasannyya:
1 dirham = 3,12 gram
200 dirham = 200 x 3,12 gram = 624 gram.

Sedangkan disumber lain dijelaskan bahwa nisab emas adalah 85 gram. Penetapan besaran tersebut berdasarkan hukum islam dimana dinar yang digunakan adalah setara 4,25 gram emas 22 karat dengan diameter 23 milimeter. Standar ini dipergunakan oleh World Islamic Trading Organization (WITO) hingga saat ini. Perlu kita ketahui bahwa adapula kadar uang dinar 24 karat. Namun, tidak lazim digunakan untuk kegiatan jual beli. Biasanya uang yang stara 22 karat emas mengandung emas sebnayak 91,67%. Dan sisanya terdiri dari logam mulia dan semi mulia lainnya. [6]



more.

Senin, 22 Oktober 2018

Hajar Aswad Memberi Manfaat Kepada Jamaah Haji dan Umrah ?

1 komentar


Keyakinan mereka bahwa Hajar Aswad bisa memberi manfaat. Sebagian di antara jamaah haji, setelah menyentuh Hajar Aswad, mereka mengusapkan tangannya ke seluruh tubuhnya atau mengusapkan kepada anak-anak kecil yang bersama mereka. Hal ini merupakan kejahilan dan kesesatan, karena manfaat dan madharat datangnya dari Allah. Dahulu Umar bin Al Khaththab Radhiyallahu ‘anhu berkata: [1]
وَإِنِّي لَأَعْلَمُ أَنَّكَ حَجَرٌ لَا تَضُرُّ وَلَا تَنْفَعُ وَلَوْلَا أَنِّي رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَبِّلُكَ مَا قَبَّلْتُكَ
Artinya : Dan sesungguhnya aku mengetahui bahwa engkau adalah batu, tidak memberi madharat dan tidak bermanfaat. Jika seandainya aku tidak melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menciummu, maka aku tidak akan menciummu”.

more.

Senin, 15 Oktober 2018

Emang Boleh Masker Saat Ihram

0 komentar


Suhu cuaca yang panas di kawaasan Arab, menyebabkan sebagian jamaah haji menyiasati dengan sejumlah langkah, demi kelancaran dan kenyamanan ibadah haji. Mereka pada umumnya mengenakan kacamata hitam, entah karena sakit atau sekadar mengurangi sengatan terik matahari. Demikian pula masker, lazim digunakan untuk menghindari debu-debu yang berterbangan atau hanya mengurangi hawa dingin, terutama pada saat malam hari. Padahal menutup wajah bagi perempuan adalah salah satu di antara larangan-larangan dalam ihram.
Pertanyaan dari masalah ini adalah apakah boleh menggunakan masker pada saat berihram? Ada dua pendapat mengenao masalah ini. Yang pertama  memakai masker anti-flu diperbolehkan jika terdapat hajat (kebutuhan), tapi wajib membayar fidyah menurut Imam Syafii. Sedangkan yang kedua menurut Imam Hambali tidak wajib.[1]
Syaikh Kholid bin ‘Abdullah Al Mushlih hafizhohullah pernah ditanya, “Wahai fadhilatusy syaikh. Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuh. Apakah seorang yang berihram boleh menggunakan masker pada wajah?” Jawab beliau hafizhohullah, Wa’alaikumus salam wa rahmatullah wa barakatuh. Tidak mengapa menggunakan masker pada wajah baik pada laki-laki maupun perempuan. Karena menutup wajah bagi laki-laki bukanlah larangan ketika sedang berihram, begitu pula pada wanita.[2]
Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman Al Jibri rahimahullah juga pernah ditanya, “Apa hukum menggunakan masker yang menutupi mulut dan hidung bagi orang yang berihram karena khawatir masuknya virus atau bakteri karena kondisi haji yang begitu sesak?”Beliau menjawab, “Seperti itu tidak mengapa ketika butuh. Sebagian orang sangat butuh untuk menutupi mulut dan hidungnya karena khawatir akan asap mobil, bau orang lain yang tidak enak dan semisal itu.  Kebanyakan orang terpengaruh dengan asap dan bau-bau semacam itu sehingga mesti menggunakan masker tersebut.” [3]
Hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu, bahwa ada seseorang bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Ya Rasulullah, pakaian apa yang harus dikenakan orang yang ihram?’ jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa salllam,
لاَ يَلْبَسُ الْقُمُصَ وَلاَ الْعَمَائِمَ وَلاَ السَّرَاوِيلاَتِ وَلاَ الْبَرَانِسَ وَلاَ الْخِفَافَ ، إِلاَّ أَحَدٌ لاَ يَجِدُ نَعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسْ خُفَّيْنِ ، وَلْيَقْطَعْهُمَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ ، وَلاَ تَلْبَسُوا مِنَ الثِّيَابِ شَيْئًا مَسَّهُ الزَّعْفَرَانُ أَوْ وَرْسٌ
Artinya: “Tidak boleh memakai baju, atau imamah (penutup kepala), atau celana, atau burnus (baju yang ada penutup kepala), atau sepatu. Kecuali orang yang tidak memiliki sandal, dia boleh memakai sepatu, dan hendaknya dia potong hingga di bawah mata kaki (terbuka mata kakinya). Dan tidak boleh memakai kain yang diberi minyak wangi atau pewarna. (HR. Bukhari 1468 dan Muslim 2848). 
Kemudian Dalam riwayat shahih Bukhari, terdapat tambahan
وَلاَ تَنْتَقِبِ الْمَرْأَةُ الْمُحْرِمَةُ وَلاَ تَلْبَسِ الْقُفَّازَيْنِ
Artinya: “Wanita ihram tidak boleh memakai cadar dan tidak boleh memakai kaos tangan. (HR. Bukhari 1838, Nasai 2693 dan yang lainnya).
Pendapat pertama, orang yang ihram tidak boleh menutuppi wajah dan kepala. Dan jika seseorang terpaksa harus menutupi wajah atau kepala, karena sakit atau gangguan lainnya, maka dia wajib membayar fidyah, berupa puasa, sedekah makanan, atau meyembelih hewan, sebagaimana yang Allah sebutkan di surat al-Baqarah: 196.
Ini merupakan pendapat Malikiyah dan Hanafiyah, dan pendapat yang difatwakan Syaikh Abdul Aziz Alu Syaikh.
Alasan pendapat ini adalah hadis Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang para wanita memakai cadar ketika ihram. Jika wanita yang lebih membutuhkan penutup wajah tidak diperbolehkah menutup wajahnya, tentu laki-laki lebih terlarang untuk menutup wajah.
Alasan kedua adalah hadis Ibnu Abbas, di mana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menutup kepala dan wajah jenazah yang ihram.
Dalam as-Syarh al-Kabir Ibnu Dirdir – Ulama Malikiyah – mengatakan,
وحرم على الرجل ستر وجه كلا أو بعضا أو رأس كذلك بما يعد ساترا كطين فأولى غيره كقلنسوة، فالوجه والرأس يخالفان سائر البدن إذ يحرم سترهما بكل ما يعد ساترا مطلقا
Artinya: “Haram bagi lelaki (yang ihram) untuk menutup wajahnya semuanya atau sebagian, demikian pula kepalanya, dengan sesuatu yang dianggap penutup, terlebih yang lainnya, seperti peci. Wajah dan kepala berbeda dengan anggota badan yang lain, di mana dua bagian ini haram untuk ditutupi dengan semua benda yang bisa dianggap pentup.” (as-Syarh al-Kabir, 2/55).
Kemudian dalam kitab al-Hidayah Syarh al-Bidayah – kitab madzhab Hanafi –,
ولا يغطي وجهه ولا رأسه لقوله عليه الصلاة والسلام: لا تخمروا وجهه ولا رأسه فإنه يبعث يوم القيامة ملبيا قاله في محرم توفى ولأن المرأة لا تغطي وجهها مع أن في الكشف فتنة فالرجل بالطريق الأولى
Artinya: “Tidak boleh menutupi wajah dan kepalanya. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Jangan menutuppi wajahnya dan kepalanya. Karena dia akan dibangkitkan pada hari kiamat dengan bertalbiyah.’ Beliau sabdakan ini terkait orang ihram yang meninggal. Alasan lainnya, karena wanita tidak boleh menutupi wajahnya, padahal membuka wajah wanita menjadi sumber fitnah. Sehingga laki-laki, lebih layak untuk dilarang. (al-Hidayah, 1/139).
Mengingat penutup wajah termasuk larangan ihram, maka orang yang mengenakan menutup wajah karena kebutuhan mendesak, dia berkewajiban membayar fidyah.
Pendapat kedua,  lelaki yang ihram boleh menutup wajah dan tidak ada kewajiban membayar fidyah. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama, diantaranya Syafiyah dan Hambali. Alasan pendapat ini adalah hadis Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu di atas, dimana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut dengan rinci pakaian yang dilarang dalam ihram. Namun dalam daftar yang beliau sebutkan, tidak ada penutup wajah. Sementara tradisi menutup wajah biasa dilakukan masyarakat kawasan padang pasir.
Sementara larangan menutup wajah bagi jenazah yang ihram, itu karena menutup wajah jenazah, mengharusnya menutup kepalanya. Disamping itu, terdapat bebebrapa riwayat dari sahabat bahwa mereka memakai tutup muka ketika ihram.
An-Nawawi mengatakan,
مذهبنا انه يجوز للرجل المحرم ستر وجهه ولا فدية عليه وبه قال جمهور العلماء …  واحتج أصحابنا برواية الشافعي عن سفيان بن عيينة عن عبد الرحمن بن القاسم عن ابيه (أن عثمان بن عفان وزيد ابن ثابت ومروان بن الحكم كانوا يخمرون وجوههم وهم حرم) وهذا اسناد صحيح
Artinya: “Madzhab kami (syafiiyah), bahwa dibolehkan bagi laki-laki ihram untuk menutup wajahnya dan tidak ada kewajiban fidyah. Dan ini pendpat mayoritas ulama… ulama madzhab kami berdalil dengan riwayat dari Sufyan bin Uyainah dari Abdurrahman bin Qasim dari ayahnya, bahwa Utsman bin Affan, Zaid bin Tsabit, dan Marwan bin Hakam, mereka menutup wajahnya ketika mereka sedang ihram. (al-Majmu’, 7/268). Dan riwayat ini sanadnya shahih.
Al-Buhuti – ulama hambali – mengatakan,
لَوْ غَطَّى الْمُحْرِمُ الذَّكَرُ وَجْهَهُ فَيَجُوزُ رُوِيَ عَنْ عُثْمَانَ وَزَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ وَابْنِ عَبَّاسٍ وَابْنِ الزُّبَيْرِ وَغَيْرِهِمْ ؛ وَلِأَنَّهُ لَمْ تَتَعَلَّقْ بِهِ سُنَّةُ التَّقْصِيرِ مِنْ الرَّجُلِ فَلَمْ تَتَعَلَّقْ بِهِ حُرْمَةُ التَّخْمِيرِ كَبَاقِي بَدَنِهِ .
Artinya: “Apabila laki-laki yang sedang ihram menutup wajahnya, hukumnya boleh. Diriwayatkan dari Utsman, Zaid bi Tsabit, Ibnu Abbas, dan Ibnu Zubair, serta ulama lainnya. Karena wajah tidak ada kaitannya dengan sunah memangkas rambut pada lelaki, sehingga tidak ada kaitannya dengan larangan untuk ditutupi, sebagaimana umumnya anggota badan.(Kassyaf al-Qana’, 6/452).
Dalam Tharhu atTasrib dinyatakan, – setelah menjelaskan hadis Ibnu Umar di atas,
ظاهر قوله ولا تنتقب المرأة اختصاصها بذلك وأن الرجل ليس كذلك، وهو مقتضي ما ذكره أول الحديث في ما يتركه المحرم فإنه لم يذكر منه ساتر الوجه
Artinya: “Makna teks dari sabda beliau ‘Janganlah wanita memakai cadar’ itu khusus bagi wanita, sementara laki-laki tidak seperti itu. Dan ini sesuai degan makna bagian awal hadis, tentang hal-hal yang harus ditinggalkan oleh orang yang ihram. Di sana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyebutkan penutup wajah. (Tharhu at-Tatsrib, 5/299)
Jika kita mengambil madzhab jumhur, maka tidak masalah bagi laki-laki yang sedang ihram untuk memakai masker. Bagaimana dengan Wanita?
Kesimpulan di atas tentang bolehnya memakai masker ketika ihram, berlaku untuk jamaah laki-laki, mengingat pendapat jumhur ulama membolehkan hal itu. Sementara untuk kasus masker bagi wanita, sebagian ulama mendekati kajian masalah ini kembali pada batasan penutup wajah.
Ibnu Qudamah mengatakan,
وَإِنَّمَا مُنِعَتْ الْمَرْأَةُ مِنْ الْبُرْقُعِ وَالنِّقَابِ وَنَحْوِهِمَا ، مِمَّا يُعَدَّ لِسَتْرِ الْوَجْهِ
Artinya: “Wanita dilarang memakai cadar, burkah atau semacamnya, yang itu dianggap penutup wajah. (al-Mughni, 6/477)
Sementara masker tidak termasuk benda penutup wajah. Karena itu, jika wanita tidak berjilbab yang memakai masker, masyarakat tidak menganggapnya menutup wajahnya. Demikian keterangan lembaga fatwa Mesir.[4]












more.

Credits