Selasa, 23 Oktober 2018

Perbedaan Ukuran Nisab Emas



Assalamualaikum, ada yang pernah bertanya nggak darimana penetapan nisab emas 85 gram ketika akan melaksanakan zakat mal? Apakah nisab perak juga sama? Lalu bagaimana cara menghitungnya?  Kali ini kami (Mita Khairani, ZakiahRidho Revo Aranda) akan berbagi asal muasal penetapan nisab emas yang saat ini ditetapkan 85 gram, nisab perak, dan bagaimana perhitungannya? Berikut penjelasannya.
Emas merupakan salah satu logam mulia. Nilai tukar emas di berbagai negarapun relatif stabil. Lumrah jika emas  menjadi tolak ukur nisab zakat mal seperti nisab emas dan nisab perniagaan. 
Berikut hadits mengenai hal tersebut. Dari Ali r.a ia berkata :Rasulullah Saw bersabda : Apabila kamu punya 200 dirham(perak) dan telah lewat satu tahun,(maka wajib dikelurkan zakatnya) dari padanya 5 dirham ;hingga tidak ada sesuatu kewajiban zakat bagimu pada sesuatu (emas) sehingga kamu mempunyai 20 dinar dan telah lewat satu tahun,maka zakatnya 0,5 dinar. Dan pada yang lebih zakatnya menurut perhitungannya.dan pada harta-harta ( emas dan perak) tidak ada hak zakat,kecuali apabila sudah lewat satu tahun.” (HR Abu dawud)[1]
20 dinar (mitsqal)= 12,5 pound sterling (96 g)
Begitulah kira kira perhitunganny. Pada penjelasan lain juga dijelaskan bahwa Nisab untuk zakat emas dan perak adalah 40 dirham untuk perak dan 20 dinar untuk emas. Dalam hadis muttafak ‘alaih “tidak ada pada selain 5 awqiyah sedekah (zakat)”, sebagaimana Imam Nawawi berkata: Lima awqiyah sama dengan 200 dirham. sementara zakatnya adalah 2 ½ %.[2]
Kami tekankan kembali bahwa Emas merupakan salah satu logam mulia. Nilai tukar emas di berbagai negarapun relatif stabil. Lumrah jika emas  menjadi tolak ukur nisab zakat mal seperti nisab emas dan nisab perniagaan.
Mayoritas ulama sepakat bahwa nisab awal emas dan perak, baik yang masih berupa lempengan maupun yang sudah ditempa, yang masih polos maupun yang sudah diukir adalah 20 dinar (89 gram) untuk emas dan 200 dirham (622 gram) untuk perak. Oleh sebab itu, jika jumlahnya sudah mencapai batas tersebut dan telah melewati haul, maka zakatnya adalah 2,5%. Al-Hasan al-Bashri berpendapat bahwa tidak dikenakan pada emas kecuali jumlahnya telah mencapai 40 mitsqal, (177,6 gram) dan zakat yang dikeluarkan adalah 1 mitsqal (4,44 gram).
Empat imam madzab berbeda pendapat tentang kelebihan emas dan perak dari nisabnya. Maliki, Syafi-I dan Hanbali: wajib dizakati pada kelebihannya, yaitu menurut perhitungannya. HanafI: tidak ada zakat atas emas yang lebih dari 200 dirham dan atas emas yang lebih dari 20 dinar sehingga kelebihannya cukup 40 dirham (124,4 gram) dan 4 dinar (17,76 gram). Pada 40 dirham zakatnya 1 dirham (3,11 gram). Demikian seterusnya, setiap kelebihan 40 dirham zakatnya 1 dirham dan pada 4 dinar zakatnya 2 qirath, (8.8864 gram) dan seterusnya.
Bolehkah mencampurkan emas dan perak untuk mencapai satu nisab?  Hanafi, Maliki, dan Hanbali dalam salah satu riwayatnya berpendapat: sebaiknya dicampurkan. Syafi-I dan Hanbali dalam riwayat lainnya: tidak boleh dicampurkan.[3]
Tabel Nishab Emas
(20 dinar/20 mitsqal)[4]

No
Hasil konvensi
Menurut versi
1.
77,50 gram
Madhab Syafi’i, Maliki dan Hanbali
2.
107,75 gram
Madhab Hanafi
3.
85 gram
DR. Wahbah Zuhaily
4.
90,5 gram
Ali Mubarak
5.
84,62 gram
Qasim an-Nuri
6.
72 gram
Abdul Aziz Uyun
7.
80 gram
Majid al-Hamawi

Sulaiman Rasjid mengungkapkan timbangan dirham dengan gram diambil dari ukuran timbangan yang dipakai di sekolah-sekolah mesir.[5]
Penjelasannyya:
1 dirham = 3,12 gram
200 dirham = 200 x 3,12 gram = 624 gram.

Sedangkan disumber lain dijelaskan bahwa nisab emas adalah 85 gram. Penetapan besaran tersebut berdasarkan hukum islam dimana dinar yang digunakan adalah setara 4,25 gram emas 22 karat dengan diameter 23 milimeter. Standar ini dipergunakan oleh World Islamic Trading Organization (WITO) hingga saat ini. Perlu kita ketahui bahwa adapula kadar uang dinar 24 karat. Namun, tidak lazim digunakan untuk kegiatan jual beli. Biasanya uang yang stara 22 karat emas mengandung emas sebnayak 91,67%. Dan sisanya terdiri dari logam mulia dan semi mulia lainnya. [6]



1 comment

27 Oktober 2018 pukul 09.08

ajarkan aku bikin blog macam ini la :D

Posting Komentar


Credits