Assalamualaikum, ada yang pernah bertanya nggak darimana penetapan nisab emas 85 gram ketika akan melaksanakan zakat mal? Apakah nisab perak juga sama? Lalu bagaimana cara menghitungnya? Kali ini kami (Mita Khairani, Zakiah, Ridho Revo Aranda) akan berbagi asal muasal penetapan nisab emas yang saat ini ditetapkan 85 gram, nisab perak, dan bagaimana perhitungannya? Berikut penjelasannya.
Emas merupakan salah satu logam mulia. Nilai tukar emas di berbagai
negarapun relatif stabil. Lumrah jika emas menjadi tolak ukur nisab zakat
mal seperti nisab emas dan nisab perniagaan.
Berikut hadits mengenai hal tersebut. Dari Ali r.a ia berkata :Rasulullah
Saw bersabda : Apabila kamu punya 200 dirham(perak) dan telah lewat satu
tahun,(maka wajib dikelurkan zakatnya) dari padanya 5 dirham ;hingga tidak ada
sesuatu kewajiban zakat bagimu pada sesuatu (emas) sehingga kamu mempunyai 20
dinar dan telah lewat satu tahun,maka zakatnya 0,5 dinar. Dan pada yang lebih
zakatnya menurut perhitungannya.dan pada harta-harta ( emas dan perak) tidak
ada hak zakat,kecuali apabila sudah lewat satu tahun.” (HR Abu dawud)[1]
20 dinar (mitsqal)= 12,5 pound sterling (96 g)
Begitulah kira kira perhitunganny. Pada penjelasan lain juga
dijelaskan bahwa Nisab untuk zakat emas dan perak adalah 40 dirham untuk perak
dan 20 dinar untuk emas. Dalam hadis muttafak ‘alaih “tidak ada pada selain 5
awqiyah sedekah (zakat)”, sebagaimana Imam Nawawi berkata: Lima
awqiyah sama dengan 200 dirham. sementara zakatnya adalah 2 ½ %.[2]
Kami tekankan kembali bahwa Emas merupakan salah satu logam mulia. Nilai tukar emas di berbagai
negarapun relatif stabil. Lumrah jika emas menjadi tolak ukur nisab
zakat mal seperti nisab emas dan nisab perniagaan.
Mayoritas ulama sepakat bahwa nisab awal emas dan perak, baik yang
masih berupa lempengan maupun yang sudah ditempa, yang masih polos maupun yang
sudah diukir adalah 20 dinar (89 gram) untuk emas dan 200 dirham (622 gram)
untuk perak. Oleh sebab itu, jika jumlahnya sudah mencapai batas tersebut dan
telah melewati haul, maka zakatnya adalah 2,5%. Al-Hasan al-Bashri berpendapat bahwa
tidak dikenakan pada emas kecuali jumlahnya telah mencapai 40 mitsqal, (177,6
gram) dan zakat yang dikeluarkan adalah 1 mitsqal (4,44 gram).
Empat imam madzab berbeda pendapat tentang kelebihan emas dan perak
dari nisabnya. Maliki, Syafi-I dan Hanbali: wajib dizakati pada
kelebihannya, yaitu menurut perhitungannya. HanafI: tidak ada zakat atas emas yang lebih dari 200 dirham dan
atas emas yang lebih dari 20 dinar sehingga kelebihannya cukup 40 dirham (124,4
gram) dan 4 dinar (17,76 gram). Pada 40 dirham zakatnya 1 dirham (3,11 gram).
Demikian seterusnya, setiap kelebihan 40 dirham zakatnya 1 dirham dan pada 4
dinar zakatnya 2 qirath, (8.8864 gram) dan seterusnya.
Bolehkah mencampurkan emas dan perak untuk mencapai satu
nisab? Hanafi, Maliki, dan Hanbali dalam salah satu riwayatnya
berpendapat: sebaiknya dicampurkan. Syafi-I dan Hanbali dalam riwayat
lainnya: tidak boleh dicampurkan.[3]
Tabel Nishab Emas
(20 dinar/20 mitsqal)[4]
No
|
Hasil konvensi
|
Menurut versi
|
1.
|
77,50 gram
|
Madhab Syafi’i, Maliki dan Hanbali
|
2.
|
107,75 gram
|
Madhab Hanafi
|
3.
|
85 gram
|
DR. Wahbah Zuhaily
|
4.
|
90,5 gram
|
Ali Mubarak
|
5.
|
84,62 gram
|
Qasim an-Nuri
|
6.
|
72 gram
|
Abdul Aziz Uyun
|
7.
|
80 gram
|
Majid al-Hamawi
|
Sulaiman Rasjid mengungkapkan timbangan dirham dengan gram diambil
dari ukuran timbangan yang dipakai di sekolah-sekolah mesir.[5]
Penjelasannyya:
1 dirham = 3,12 gram
200 dirham = 200 x 3,12 gram = 624 gram.
Sedangkan disumber lain dijelaskan bahwa nisab emas adalah 85 gram.
Penetapan besaran tersebut berdasarkan hukum islam dimana dinar yang digunakan
adalah setara 4,25 gram emas 22 karat dengan diameter 23 milimeter. Standar ini
dipergunakan oleh World Islamic Trading Organization (WITO) hingga saat ini.
Perlu kita ketahui bahwa adapula kadar uang dinar 24 karat. Namun, tidak lazim
digunakan untuk kegiatan jual beli. Biasanya uang yang stara 22 karat emas
mengandung emas sebnayak 91,67%. Dan sisanya terdiri dari logam mulia dan semi
mulia lainnya. [6]
1 comment
ajarkan aku bikin blog macam ini la :D
Posting Komentar